Jan 14, 2006 Assalamu'alaikum.... Selamat datang di rumah virtual saya yang sederhana ini. Silakan duduk-duduk, makan-makan... Oya, jangan sungkan bertukar sapa dan bersilaturahmi!  Temu Cindil 13 Photos, 30 comments
Nabila Juara Lomba Mewarnai 16 Photos, 31 comments
Foto Jadul, HMJ tahun 1990 5 Photos, 19 comments
Buka Bersama antv dan alumni 13 Photos, 29 comments
|
  Dec 12, 2007  begini nih kalo orang bule ngajar gitar berbahasa jawa....    Jul 16, 2007  Penerbit IIMAN, Depok, 2007. tebal : 220 hal. Saya tahu buku ini sudah agak lama, sejak sang pengarangnya, mbak Dina, membuat postingan di jurnalnya (bundakirana.multiply.com). Penasaran sejak pertama membaca postingan itu. Luar biasa kisah... more 
 |
hallo sy jual kamera SLR analgog NIKON FM2 2nd tapi mulus bangett monggo diliat2.... thx yah  |
 |
hallo sy jual kamera SLR analgog NIKON FM2 2nd tapi mulus bangett monggo diliat2.... thx yah  |
 |
Dosa Ikhwanul Muslimin Terhadap Umat Ini (II) Penulis: Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari Syariah, Hadits, 11 - Januari - 2006, 08:33:45
Sunnah Sayyiah Hizbiyyun Bila para ulama Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah melakukan sunnah hasanah di tengah umat, yang dilakukan oleh kaum hizbiyyun adalah sebaliknya. Di antaranya Al-Ikhwanul Muslimun (atau lebih pantasnya mereka disebut Al-Ikhwanul Muflisun, orang-orang yang bangkrut dunia dan agamanya, sebagaimana hal ini dikatakan oleh guru besar kami, ulama dan imam ahlul hadits dari negeri Yaman, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t). Mereka melakukan sunnah sayyiah di tengah umat ini. Mereka tumbuhkan perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat agama ini di tengah umat, hingga mereka pantas mendapatkan ancaman dari sabda Nabi n:
ENFR 3NFQN APJ 'D%P3RD'NEP 3OFQN)K 3NJQP&N)K CN'FN 9NDNJRGP HP2R1OGN' HN HP2R1O ENFR 9NEPDN (PGN' EPFR (N9R/PGP EPFR :NJR1P #NFR JNFRBO5N EPFR #NHR2N'1PGPER 4NJR!L
“Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” Di antara sunnah sayyiah yang diada-adakan dan didakwahkan oleh Ikhwanul Muflisin, mereka mengajak para pemuda untuk berdakwah dengan mendendangkan nasyid dan berdakwah dengan sandiwara, drama, ataupun sinetron. Dan lihatlah hari-hari ini pengaruh dari sunnah sayyiah mereka…. Para pemuda membentuk grup-grup nasyid, dan maraknya pentas –atau yang biasa mereka sebut konser nasyid– di berbagai kota di negeri kita ini, sehingga para pemuda sibuk bernasyid ria. Sementara Al-Qur`an jarang mereka baca, kitab-kitab hadits dan ulama tidak pernah mereka telaah. Dengan nasyid, mereka telah dipalingkan dari perkara kebaikan dan amalan shalih. Konyolnya lagi, nasyid yang mereka namakan Islami tersebut diiringi dengan alat-alat musik muharramah (yang diharamkan). Dan para pemuda ini, sambil bergaya dan bergoyang di hadapan para wanita ataupun para akhwat yang menontonnya, mereka berupaya mengeluarkan segala upayanya dalam bidang tarik suara ini. Dalam acara yang lain –walaupun menurut mereka adalah dalam rangkaian dakwah– para pemuda tersebut disibukkan dengan pentas drama, membintangi sinetron atau film. Sehingga di antara mereka ada yang kita dapati berperan sebagai Abu Bakr Ash-Shiddiq, sebagai ‘Umar Al-Faruq, sebagai ‘Utsman dan lainnya. Atau sebagai para tokoh musyrikin seperti Abu Jahal, Abu Lahab atau kafirin seperti Heraklius dan pasukannya, ataupun para Yahudi, bahkan seperti setan juga iblis la’natullah ‘alaihi. Dan sekali lagi, semua ini dalam anggapan mereka sebagai sarana untuk menyampaikan dakwah kepada umat ini. Mereka tidak peduli dengan keharaman yang mereka langgar karena kaidah yang mereka pegangi: untuk mencapai tujuan boleh menghalalkan segala cara. Untuk berdakwah, menyampaikan Islam kepada umat, boleh memakai cara-cara yang haram. Ulama besar terkemuka di dunia ini, imam dan guru besar imam-imam ahlul hadits pada zaman ini, Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t ketika ditanya tentang nasyid Islami atau diniyah, beliau memberikan komentarnya: “Yang kami lihat atas apa yang dinamakan nasyid diniyah pada hari ini, sebenarnya dulunya merupakan ciri-ciri khusus yang melekat pada tarekat sufiyah. Namun kebanyakan para pemuda yang beriman dulunya juga mengingkarinya, karena dalam nasyid tersebut terdapat pujian yang melampaui batas kepada Rasul n dan ber-istighatsah kepada beliau n, tidak kepada Allah k. Kemudian muncul dan berkembanglah nasyid-nasyid baru. Dan menurut keyakinanku, ini adalah pengembangan dari nasyid-nasyid terdahulu tersebut, walaupun ada beberapa perubahan seperti menjauhi senandung kesyirikan dan pemujaan kepada selain Allah k yang didapati pada senandung nasyid-nasyid terdahulu.” (dari kitab Hadzihi Da’watuna Wa ‘Aqidatuna hal. 52-53) Beliau t juga menyatakan: “Siapa saja yang mau membahas dan meneliti di dalam Kitabullah, hadits Rasul n ataupun petunjuk dan jalan salafus shalih, mutlak dia tidak akan mendapati apa yang dinamakan nasyid diniyah ini, walaupun mungkin sudah ada perubahan pada senandung nasyid tersebut dari nasyid-nasyid dahulu yang mengandung (perbuatan) melampaui batas memuja dan menyanjung kepada Rasul n.” (Hadzihi Da’watuna Wa ‘Aqidatuna, hal. 62) Syaikh yang mulia Muhammad ibnu ‘Utsaimin t (Anggota Dewan Majelis Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia) berkata: “Nasyid Islami (yang digandrungi orang-orang saat ini) adalah nasyid bid’ah. Hal ini menyerupai apa yang diada-adakan kalangan sufi. Oleh karena itu, sepantasnya (seseorang) berpaling dari nasyid tersebut kepada nasehat-nasehat yang datang dari Al-Kitab dan As-Sunnah, kecuali di medan-medan peperangan yang dibutuhkan penyemangat untuk maju ke garis terdepan atau ketika berjihad di jalan Allah k, maka hal ini tentunya baik. Dan apabila nasyid tersebut diiringi dengan duff (rebana), tentunya lebih jauh lagi dari kebenaran.” (Al-Ajwibah Al-Mufidah ‘an As`ilah Al-Manahij Al-Jadidah, hal. 21-22) Beliau t juga berkata: “Adapun hukum nasyid, kami memandang (agar) tidak diamalkan dan tidak didengarkan, karena: 1. Melalaikan manusia dari (mendengar dan membaca, –pen.) Al-Qur`an dan mengambil nasehat darinya2. Dalam kesempatan yang lain beliau berkata: “Memalingkan hati manusia dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang dari keduanya diperoleh nasehat yang hakiki, sehingga nasyid tidak sepantasnya dijadikan sebagai nasehat oleh seseorang.” 2. Menyerupai lagu-lagu dan nyanyian secara sempurna, sebagaimana disampaikan kepadaku bahwasanya sekarang nasyid telah digubah menjadi senandung lagu dan nyanyian. 3. Manusia dibuat terlena dan mabuk kepayang dengannya. Sebagaimana mereka juga dibuat seakan-akan beribadah, kembali dan tunduk (kepada Allah k) dengan nasyid tersebut. Dan demikianlah yang sering kita dapati dari nasyid tersebut. Oleh karena itu, kami memandang agar manusia tidak mendengarkannya dan tidak menjadikannya sebagai suatu kesenangan. Akan tetapi, jika suatu saat mereka merasakan lemah jiwanya dan ingin mendengarkannya (untuk menghibur diri dan menguatkannya), maka tidak mengapa dengan syarat nasyid tersebut tidak diiringi alat-alat musik. Dan dalam kesempatan yang lain beliau menyatakan: “…Tidak disenandungkan sebagaimana lagu dan nyayian ataupun menggunakan alat-alat musik, karena yang demikian diharamkan.” 4. Nasyid merupakan agama warisan kaum sufiyah. Karena merekalah yang mengumpulkan dzikir-dzikir mereka semisal nasyid-nasyid ini. (Bayanul Mufid fi Hukmit Tamtsil wal Anasyid hal. 10 dan 12, dinukil dari kitab Fatawa ‘Ulamal Islam Al-Amjad fi Hukmit Tamtsil wal Insyad hal. 15-16) Prof. Dr Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah (seorang ulama besar terkemuka, anggota Majelis Kibarul Ulama, juga anggota Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) berkata: “Perkara yang pantas mendapatkan peringatan adalah apa yang beredar di kalangan para pemuda yang agamis berupa kaset-kaset rekaman nasyid yang didendangkan secara bersama-sama, satu suara, yang mereka istilahkan Al-Anasyid Al-Islamiyyah (nasyid-nasyid Islami). Padahal sungguh ini merupakan satu jenis nyanyian. Bahkan terkadang nasyid itu didendangkan dengan suara yang membuat fitnah. Nasyid ini dijual di toko-toko bersama dengan kaset rekaman Al-Qur`anul Karim dan muhadharah diniyyah (ceramah agama). Penamaan nasyid ini dengan nasyid Islami adalah penamaan yang salah. Karena Islam tidak pernah mensyariatkan nasyid kepada kita, namun yang disyariatkan adalah dzikrullah, membaca Al-Qur`an dan mempelajari ilmu yang bermanfaat. Adapun nasyid, maka ia berasal dari agama bid’ah sufiyyah, yang mereka menjadikan agama mereka sebagai permainan dan sesuatu yang sia-sia. Menjadikan nasyid sebagai bagian dari agama merupakan perbuatan tasyabbuh (penyerupaan) dengan Nasrani, yang menjadikan agama mereka sebagai nyanyian secara berkelompok (paduan suara) dan senandung-senandung yang merdu. Maka wajib memperingatkan (kaum muslimin) dari nasyid-nasyid ini, dan wajib melarang penjualan dan pendistribusiannya. Ditambah lagi keberadaan nasyid ini terkadang berisi senandung yang membakar dan mengobarkan api fitnah dibarengi dengan semangat yang ngawur, juga mengakibatkan ditaburkannya benih perselisihan di kalangan muslimin. Terkadang orang yang melariskan nasyid-nasyid ini berdalil dengan perbuatan para shahabat yang mengucapkan syair-syair di sisi Nabi n dan beliau mendengarkan dan menetapkannya. Maka dijawab bahwa syair-syair yang diucapkan di sisi Rasulullah n tidaklah disenandungkan dengan satu suara secara bersama-sama seperti bentuk nyanyian. Juga, hal tersebut tidak dinamakan nasyid Islami, tapi hanyalah syair-syair Arab yang berisi hikmah, permisalan, gambaran keberanian dan kedermawanan. Para shahabat pun mendendangkannya sendiri-sendiri karena dalam syair itu ada makna-makna yang telah kita sebutkan. Mereka mengucapkan sebagian syair ketika sedang melakukan pekerjaan yang melelahkan seperti membangun bangunan dan berjalan di malam hari saat safar. Ini menunjukkan bahwa dibolehkannya jenis nasyid yang demikian hanya dalam keadaan-keadaan yang khusus, bukan untuk dijadikan sebagai satu bidang/ bagian dari tarbiyah dan dakwah sebagaimana kenyataan yang ada sekarang.” (Al-Khuthab Al-Minbariyyah, 3/184-185, sebagaimana dinukil dari catatan kaki Al-Ajwibah Al-Mufidah ‘an As`ilah Al-Manahij Al-Jadidah, hal. 21) Demikian perkataan ulama umat ini, ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dengan keterangan ilmiah dan amanah agama, mereka memaparkan keberadaan nasyid yang katanya Islami tersebut. Sehingga seandainya ada yang membolehkan, itu pun dengan ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan dan dipenuhi. Kita tidak mengambil pandangan ahlul hawa wal bida’ karena pandangan mereka tidak teranggap dan tidak punya nilai di mata umat ini. Selain itu, pandangan mereka pasti menyelisihi ulama umat ini dengan membolehkannya. Sementara pembolehan ini didukung dan bersumber dari hawa nafsu mereka, sama sekali tidak ilmiah, sebagaimana akan disebutkan sebagiannya nanti insya Allah k. Adapun mengenai tamtsil (sandiwara, drama, fragmen, lawak, pantomim, film ataupun dunia teater yang sejenisnya) maka pengharamannya adalah dengan nash dan kesepakatan ulama umat ini. Dan tidak ada dalil bagi mereka yang membolehkannya dengan dalih mashalih3 al-mursalah ataupun mashlahat da’wah, sebagaimana penyeru hawa nafsu dan bid’ah pada zaman ini sering mendengungkan kalimat yang haq ini, tetapi yang diinginkan adalah pembenaran terhadap kebatilan. Sehingga pantas kalau kita katakan pada mereka: “Muutuu bi kaidikum” (Matilah kalian dengan tipu daya kalian). Di antara nash yang mencela dan melarang tamtsil (meniru-niru dan memerankan seseorang) adalah hadits ‘Aisyah x, bahwasanya Nabi n bersabda:
EN' #O-P(QO #NFQPJ -NCNJR*O %PFR3N'FK' HN#NFQN DPJ CN0N' HNCN0N'
“Aku tidak suka menirukan seseorang, walaupun aku diberikan ini dan itu (dari dunia ini).” (HR. At-Tirmidzi no. 2503, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi) Dalam kitab Al-Mu’jamul Mufashshal (2/1149-1150) dan At-Tamtsil (hal. 18 dan 27) dinyatakan bahwasanya tamtsil itu asalnya dari Yunani dan merupakan syiar peribadatan kepada berhala. Dan hal ini tidak ada asalnya dalam Islam, tidak diketahui di kalangan kaum muslimin dan tidak pula di kalangan orang-orang Arab sebelum Islam. Bahkan tamtsil ini muncul dengan tiba-tiba dan berkembang pada abad ke-14 H yang menyelinap dari gereja-gereja Nasrani, kemudian diadaptasi dalam panggung-panggung teater dan hiburan, sehingga pada waktu itu barulah kaum muslimin mengenalnya. Asy-Syaikh yang mulia Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri t (seorang ulama besar terkemuka, mujahid dan dari ulama ahli hadits, yang telah mendapatkan Jaizah (penghargaan) Malik Faisal ‘Alamiyah dari kerajaan Saudi Arabia karena pelayanan dan pembelaan beliau terhadap agama ini), beliau berkata: “Memasukkan tamtsil sebagai (bagian) dakwah ilallah tidaklah termasuk Sunnah dan petunjuk Rasul n, dan tidak pula dari Sunnah Al-Khulafa`ur Rasyidin. Tamtsil ini hanyalah perkara yang diada-adakan pada zaman kita ini. Dan sungguh Rasul n telah memberi peringatan terhadap perkara yang diada-adakan ini, memerintahkan untuk menolaknya dan mengabarkan bahwa perkara tersebut jelek dan sesat.” (Tahdzi rul ‘Aqil An-Nabil mimma Lifiqhil Mubihuna lit Tamtsil hal. 7-10, sebagaimana dinukil dari Al-Hujajul Qawiyyah hal. 67) Asy-Syaikh Al-Albani t mengatakan: “Apa yang dinamakan sandiwara Islami adalah haram dan tidak diperbolehkan, karena sandiwara mengajak kepada kedustaan dan penipuan. Sesuatu yang dibangun di atas kerusakan maka ia pasti rusak. Lagi pula, sesuatu yang berupa khayalan tidak akan memberi faedah kepada manusia. Sementara di sisi kita ada hakikat-hakikat syariat (bukan khayalan) yang jauh lebih baik dalam mendidik manusia daripada upaya pendidikan melalui khayalan. Ini adalah cara kaum musyrikin. Dan ulama telah sepakat dalam ucapan mereka: ‘Setiap kebaikan diperoleh dengan mengikuti orang salaf dan setiap kejelekan dihasilkan dari mengikuti orang khalaf’.” (Hadzihi Da’watuna wa ‘Aqidatuna, hal. 45) Guru besar kami, ulama dan imam ahlul hadits dari negeri Yaman, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t, berkata tentang dakwah menggunakan sandiwara dan nasyid: “Sandiwara (dan semisalnya –pent.) mendekati kedustaan, sekalipun ia bukan dusta. Dan kami meyakini tentang keharamannya. Bersandiwara ini tidaklah termasuk cara berdakwah menurut ulama kita yang terdahulu, semoga Allah k merahmati mereka. Bahkan Al-Imam Ahmad t telah meriwayatkan dalam Musnad-nya dari hadits Ibnu Mas’ud z bahwasanya Rasulullah n bersabda:
#N4N/QO 'DFQN'3P 9N0N'(K' JNHREN 'DRBPJN'EN)P +ND'N+N)L: 1N,ODL BN*NDNGO FN(PJQL #NHR BN*NDN FN(PJQK' HN%PEN'EL 6ND'NDN)L HNEOEN+QPDL EPFN 'DREOEN+QPDPJRFN
“Manusia yang paling pedih azabnya di hari kiamat nanti ada tiga: orang yang dibunuh oleh seorang nabi atau ia membunuh seorang nabi, imam/ pemimpin yang sesat, dan mumatstsil.” Mumatstsil bisa dimaknakan orang yang membuat gambar dan bisa pula orang yang menghikayatkan (memerankan) perbuatan orang lain. Sebagaimana hal ini tersebut dalam kitab lughah (bahasa), dan juga dipahami dari hadits:
ENFR 1N"FPJ APJ 'DRENFN'EP ANBN/R 1N"FPJ APJ 'DRJNBR8N)P AN%PFQN 'D4QNJR7N'FN D'N JN*NEN+QNDO (PFN(PJQM
“Siapa yang melihatku dalam mimpi maka sungguh ia melihatku dalam keadaan terjaga (tidak tidur, yakni ia berarti benar-benar melihatku), karena setan tidak bisa memerankan dirinya seperti nabi (tidak bisa menyerupai nabi).” (Al-Makhraj minal Fitnah, hal. 106-107) Adapun lawak, yang sudah sangat jelas membuat kebohongan untuk membuat manusia tertawa, maka Rasul n bersabda:
HNJRDL DPDQN0PJ JO-N/QP+O ('PDR-N/PJR+P DNJO6R-PCN (PGP 'DRBNHREN ANJNCR0P(O HNJRDL DNGO HNJRDL DNGO
“Celakalah orang yang mengatakan suatu ucapan untuk membuat manusia tertawa dengan ucapannya itu kemudian dia berdusta. Celakalah dia, celakalah dia!” (HR. At-Tirmidzi no. 2315, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t mengatakan setelah membawakan hadits ini: “Ibnu Mas’ud telah mengatakan: ‘Sesungguhnya kebohongan itu tidak layak dilakukan, baik dalam keadaan sungguh-sungguh ataupun main-main’. Adapun ucapan yang mengandung permusuhan di antara kaum muslimin, serta mengandung sesuatu yang membahayakan agama, maka hal ini lebih berat lagi pengharamannya. Dan bagaimanapun keadaannya, pelaku perbuatan ini –yakni membuat orang tertawa dengan kebohongan– berhak mendapatkan hukuman syar’i yang dapat membuatnya jera.” (Majmu’ Fatawa, 32/256) Bandingkan penjelasan ulama umat ini, dengan sunnah sayyiah yang dilakukan oleh hizbiyyun ikhwaniyyun. Dan bandingkan dengan fatwa nyeleneh Dewan Syariah mereka4 ketika ditanya tentang seni pentas. Para doktor nyeleneh yang duduk dalam dewan fatwa tersebut menyatakan bahwa seni merupakan bagian dari sarana hiburan yang baik dan mendidik serta dapat dijadikan sarana dakwah yang potensial. Dengan pertimbangan mereka yang sempit, mereka menetapkan bahwa seni pentas dengan segala bentuknya dibolehkan dalam Islam dengan memperhatikan batasan-batasan syariah5. Mereka juga membolehkan para da’i terjun dalam dunia film “Islami”. Mereka menyatakan: “Keterlibatan para da’i dalam dunia film –sebagai aktor dan aktris, selama tidak menimbulkan fitnah seperti aktor/ aktris yang berakhlak jahiliyah atau keterlibatannya tidak mengundang image negatif6– dalam kondisi Islami, maka menjadi boleh bahkan dapat bernilai da’awi (dakwah), baik sebagai pemeran, penulis cerita/ skenario, sutradara, produser ataupun lainnya”.7 Mereka membolehkan para da’i menonton film Islami baik itu berupa video, laser disc, VCD, penayangan di TV pada bulan Ramadhan, di TIM atau di bioskop Islami8. Mereka memfatwakan bolehnya lagu Islami, nyanyian yang baik, yang menggugah semangat kerja, tidak jorok dan mengundang syahwat, dan menghalalkan semua alat musik selama tidak melalaikan. Mereka menyatakan pula bahwa hadits-hadits yang terkait dengan hukum musik semuanya lemah, dan para ulama salaf dari kalangan shahabat Nabi dan tabi’in menghalalkan alat musik, karena para shahabat dan tabi’in tersebut melihat memang tidak ada dalil yang menjelaskan baik dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, sehingga hukum asalnya mubah9. Sunnah sayyiah mereka juga di tengah kaum muslimin adalah memfatwakan bolehnya demonstrasi yang Islami bagi lelaki dan perempuan –walaupun pada kenyataannya demonstrasi yang kita dapati tersebut menyelisihi Islam dengan sendirinya, sebagaimana bisa disaksikan dengan mata kepala kita, seperti terjadinya ikhtilath (campur baur lelaki perempuan tanpa hijab), mengeluarkan wanita dari rumahnya dengan tanpa kebutuhan syar’i, terjadinya fitnah wanita terhadap lelaki, menyerupai orang-orang kafir, menyia-nyiakan waktu, menjadikan wanita sebagai pajangan di depan umum, memecah belah barisan kaum muslimin, membuat rakyat benci kepada pemimpinnya dan lain-lain– sebagai sarana amar ma’ruf nahi mungkar menurut mereka, dengan mengambil pendalilan yang salah dari Al-Qur`an, hadits Rasulullah n dan sangkaan mereka bahwa Rasulullah dan para shahabatnya pernah melakukan demonstrasi10. Sungguh ini adalah kedustaan yang mereka ada-adakan atas nama Rasulullah n dan para shahabatnya. Mereka menyerukan kaum muslimin untuk membuat partai politik dan menghalalkannya dengan menyatakan bahwa jalan yang paling bagus untuk berdakwah adalah dengan berpartai. Pernyataan mereka ini memberi kesan bahwa Rasulullah n dan para shahabatnya tidak tahu cara terbaik dalam berdakwah, karena mereka tidak membuat partai dan tidak mengajarkannya. Dan cukuplah kerusakan yang timbul dengan adanya partai-partai Islam seperti terpecah belahnya kaum muslimin, dan sekian banyak kerusakan/ mafsadah lainnya. Mereka membolehkan wanita tampil di depan umum sebagai pembicara ketika dibutuhkan, juga duduk sebagai fungsionaris partai dan duduk di parlemen bersama pria-pria yang bukan mahramnya. Para aktivis laki-laki dan perempuan boleh berinteraksi satu dengan lainnya selama bisa menjaga hati, kata mereka. Dan masih banyak lagi dosa, kejahatan dan kebobrokan yang lain, yang kalau kita mau membeberkannya tidak akan cukup di sini tempatnya, yang bisa dilihat dari fatwa-fatwa dewan syariah mereka di buku ataupun di situs mereka11. Kita katakan kepada mereka, silakan kalian menuai buah dari sunnah sayyiah yang kalian lakukan berupa dosa orang-orang yang mengikuti dakwah dan ajakan kalian sampai hari kiamat, bila kalian tidak bertaubat dari perbuatan kalian, kemudian mengadakan ishlah, perbaikan di tengah manusia setelah sebelumnya kalian mengadakan kerusakan. Lebih dari semua ini, selain mereka telah salah dalam dakwah menggunakan nasyid, sandiwara, demonstrasi dan sebagainya, gerakan Al-Ikhwanul Muslimin ini –sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh yang mulia Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz t (Ulama besar abad ini, Mufti Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Majelis Kibarul Ulama)– tidak mempunyai semangat untuk berdakwah kepada tauhidullah, mengingkari syirik dan bid’ah. Mereka memiliki cara-cara/ metode yang khusus, namun metode tersebut kurang, karena tidak adanya semangat untuk mengajak manusia kepada Allah k, tidak adanya bimbingan/ ajakan kepada akidah yang shahihah seperti yang dipegangi oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah. Mereka juga tidak memperhatikan As-Sunnah, tidak memperhatikan hadits yang mulia dan hukum-hukum syar’iyyah yang dipegangi oleh salaful ummah. (Catatan kaki Al-Ajwibah Al-Mufidah ‘an As`ilah Al-Manahij Al-Jadidah, hal. 115) Demikian gambaran ringkas dari kebobrokan Al-Ikhwanul Muflisin dan sunnah sayyiah yang mereka buat. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 HR. An-Nasa‘i dalam Sunannya no. 1578, kitab Al-’Iedain, bab Kaifal Khuthbah dari hadits Jabir bin Abdillah c, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa‘i. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 2002, kitab Al-Jum’ah, bab Raf’ush Shaut fil Khuthbah wa Ma Yaqulu fiha dari hadits Jabir juga namun tanpa lafadz: HNCODQO 6ND'NDN)M APJ 'DFQN'1P
2 Dengan alasan ini juga Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t mengingkari nasyid tersebut, ditambah keberadaannya tidak didapatkan dari pendahulu kita yang shalih dari kalangan shahabat nabi, tabi’in dan atba’u tabi’in g. (Hadzihi Da’watuna Wa ‘Aqidatuna hal. 62-63) 3 Asy-Syaikh Dr. Abdus Salam bin Barjas t berkata: “Menentukan bahwa suatu perkara termasuk kemaslahatan (atau bukan) merupakan perkara yang sangat sulit. Karena terkadang seseorang menyangka ini adalah maslahat, padahal tidak demikian. Oleh sebab itu, yang berkuasa memberikan ketentuan bahwa ini masuk maslahat adalah ahlul ijtihad (ulama) yang mempunyai sifat adil, pandangan yang mendalam terhadap hukum-hukum syariah, dan maslahat demi maslahat yang sifatnya duniawi. Karena menyatakan sesuatu termasuk maslahat, perlu ekstra hati-hati di dalam menentukannya, dan perlu kewaspadaan yang sangat dari dominasi hawa nafsu. Karena hawa nafsu –dalam banyak keadaan– menghiasi mafsadah sehingga terlihat sebagai maslahat. Dan kebanyakan manusia tertipu dengan sesuatu yang ternyata madharatnya lebih besar daripada sisi kemanfaatannya.” (Al Hujajul Qawiyyah, hal. 55-56) 4 Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera, sementara PKS sendiri adalah sebuah partai politik yang menjadi sarang Al-Ikhwanul Muslimin di Indonesia. 5 Dari buku mereka Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera, bab 3. Fiqih Kontemporer, fatwa no. 37, hal. 154-155. 6 Bab 3. Fiqih Kontemporer, fatwa no. 38, hal. 157. 7 Bab 3. Fiqih Kontemporer, fatwa no. 38, hal. 156-157. 8 Bab 3. Fiqih Kontemporer, fatwa no. 39, hal. 160. 9 Bab 3. Fiqih Kontemporer, fatwa no. 43, hal. 178-187. 10 Bab 4. Fiqih Siyasah, fatwa no. 48, hal. 210-214. 11 Mudah-mudahan para santri kami diberi kelapangan untuk membantah kejahatan para doktor IM tersebut. |
 |
Mampir nich. Mugi sadayana wae anu aya di bumi daramang. Salam baktos ti Nagari Kincir Angin tea. |
 |
Masukan sedikit untuk tampilan blog nya pak.. untuk Background bagus banget (Natural dan Adventure Abis) tapi sangat mengganggu tulisan2 bapak di dalamnya, jadi nggak ke baca tulisannya. Hitam ketemu hitam.. bukannya "siapa takut" tapi malah gelap gulita.. he3x.. Piss |
 |
Pak udin... mau nagih Moduls neh.. he3x.. kapan kirim ke email saya? nanti biar saya forward ke Millis anak2 |
 |
belom koq.. msh di Sentra Mulia Lt. 19 pindah ke Menara Standard Chartered - Satrio, kemungkinan awal Juni.. |
 |
ayuk..gw juga dah lama gak main ke antv lagi. udah pindah ya news antv? |
 |
Ehh elo.. kirain syapa.. nongol jg di MP? Pa kabar jg? Lama jg ya gak ktemu.. Kapan donk kumpul2 dg alumni n yg msh bertahan di antv.. Kabar2i yaa kalo ada.. |
 |
krangganku bukan di jogja, tapi di timur jakarta. |
 |
Bang, Kranggan tu mana ya, kaya'nya pernah denger deh! Mananya Purworejo to? |
 |
salam kenal mas.. tapi aku blom ngeh.. duh tegor2 yahh walopun tetangga suka gag ngeh huehehehee.. ^^ |
 |
mampir lagi he...he...Doain besok mid smesteran sukses ya! |
 |
Trima kasih atas kerelaan anda membaca Blackhole. Sebenarnya anda telah memberikan saran kepada saya untuk lebih mempermudah mengikuti tulisan saya, maka saya telah memperbaiki yang menurut saya memang sulit dimengerti, yaitu tentang Formula Supernatural Modern. Anda boleh coba lagi dapat dimengerti/difahami atau masih sulit. Tujuan Teori Minimalis justru agar sesuatu yang sebenarnya pelik menjadi sangat sederhana. Kalau anda telah memahami teori Minimalis,anda akan sangat mudah mengikuti Blackhole. Trima kasih atas perhatian anda, semoga anda tidak kapok membaca tulisan saya. Blackhole adalah obsesi saya untuk "kehidupan dunia lebih baik", betapapun kita tidak ikut menikmati, Mudah-mudahan anda sependapat dengan saya. |
  Penerbit: Elex Media Computindo, Jakarta, 2006 Tebal: 232 hal. Karena tak ingin anak-2 terlalu terpaku dengan TV, video game dan komputer, saya senang mengajak anak-2 kegiatan yang sifatnya fisik. Dan saya senang mencari informasi mengenai hal... more |  |  | |
| |